Norma Sosial
Norma dapat diartikan sebagai pedoman atau patokan dalam bersikap dan bertingkah laku, yang memiliki sanksi - sanksi. Norma merupakan petunjuk - petunjuk untuk hidup yang isinya berupa perintah atau larangan agar setiap orang berperilaku sesuai dengan aturan dan norma itu sehingga tercapai suatu ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bersama.
Dengan adanya norma maka perilaku seseorang dalam masyarakat dapat dikendalikan, juga norma diharapkan ketertiban dalam kehidupan akan terwujud dengan baik sehingga suasana kedamaian dapat tercipta.
Tingkatan Norma
Berdasarkan tingkat daya pengikatnya terhadap masyarakat, norma dibedakan menjadi empat yaitu :
1. Cara ( Usage )
adalah suatu perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus - menerus. Cara ini sudah menjadi kelaziman pada suatu masyarakat, sehingga penyimpangan atau pelanggaran terhadap usage tidak mengakibatkan hukuman berat, melainkan sekedar celaan, cemoohan, ejekan.
Contoh kejadian : Ketika sedang makan orang yang bersendawa atau mengeluarkan bunyi tertentu sebagai tanda kenyang. Tindakan tersebut bagi masyarakat tertentu dianggap tidak sopan. Sanksi terhadap tindakan ini berupa sikap tersinggung dan cemoohan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Merupakan suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan berulang - ulang dalam bentuk yang sama serta dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan yang jelas. Perbuatan ini dianggap baik dan benar maka pengulangan yang dilakukan menunjukkan bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu.
Contoh Kejadian : Kebiasaan menghormati dan mematuhi orang yang lebih tua.
3. Tata Kelakuan (Mores)
adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat - sifat dari kelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna menjalankan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota - anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan lain.
Tata kelakuan penting karena :
a. Memberikan batas - batas pada kelakuan individu.
b. Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.
c. Menjaga solidaritas antara anggota - anggotanya.
4. Adat Istiadat (Custom)
adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak.
Contoh Kejadian : Ritual-ritual & kegiatan yg dilakukan secara turun temurun didalam keluarga
Macam - macam norma sosial
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek - aspek tertentu, norma sosial yang kita kenal adalah :
A. Norma Agama
adalah norma atau aturan yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar atau diubah oleh manusia walaupun dengan kesepakatan. Norma ini ukurannya dari Tuhan, dan umumnya berupa ajaran agama dan kepercayaan - kepercayaan lain yang hidup di tengah - tengah masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak secara langsung dirasakan oleh orang yang melanggarnya, tetapi orang percaya bahwa setiap perbuatan itu akan ada balasannya.
B. Norma Kesusilaan
adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang terwujud dalam akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik atau apa yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi pengucilan baik secara fisik maupun secara batin.
Contoh : Telanjang di depan tempat umum, atau suka bermain pelacur dll.
C. Norma Kebiasaan
adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang - ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berupa celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contohnya :
- Membawa oleh - oleh ketika pulang dari suatu tempat.
- Mencuci tangan sebelum makan
- Membaca doa sebelum melakukan sesuatu.
D. Norma Kesopanan
adalah norma yang mengarah pada hal - hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini berupa celaan dan kritikan, tergantung dari tingkat pelanggarannya.
Contohnya : menerima suatu pemberian dengan menggunakan tangan kanan.
E. Norma Hukum
adalah aturan yang dibuat secara formal dan tertulis. Ketentuannya sangat jelas dan tegas. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar norma ini juga tegas. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan - ketentuan, perintah, kewajiban ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan.
Ciri - ciri norma sosial
1. Umumnya tidak tertulis (Lisan)
2. Hasil dari kesepakatan masyarakat
3. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya.
4. Apabila norma dilanggar, maka harus ada sanksi yang diberikan.
5. Norma bisa mengalami perubahan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar